Rakaat Shalat Fardhu
Kata "faradha" berikut turunan katanya dengan pengertian
faridah (kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan) di dalam AlQuran
disebut sebanyak 17 kali, sama dengan jumlah rakaat shalat, seperti
tercantum di dalam ayat-ayat berikut:
-
.... Barangsiapa yang menetapkan niat (faradha) dalam bulan itu akan mengerjakan haji maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan .... (Al-Baqarah: 197).
-
Sesungguhnya yang mewajibkan (faradha) atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Quran, benar-benar akan mengembalikanmu ke tempat kembali .... (AI-Qashash: 85).
-
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan (faradha) Allah baginya ..... (Al-Ahzab: 38).
-
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan (faradha) kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu ..... (Al Tahrim: 2 ).
-
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padakal sesungguhnya kamu sudah menentukan (faradh-tum) mahar bagi mereka ... (Al-Baqarah: 237).
-
..... Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tetapkan (faradh-tum) itu kecuali ... (Al-Baqarah: 237).
-
Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan (faradh-na) kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki ..... (Al-Ahzab: 50).
-
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajib (faradh-na) (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas agar kamu selalu mengingatinya. (Al-Nur: 1).
-
Tidak ada suatu pun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan istri-istrimu sebelum kamu bercampur menentukan mahar yang ditetapkan (faradhah) maharnya .. . (Al-Baqarah: 236).
-
..... Dan sebelum kamu menentukan mahar yang ditetapkan (faradhah) bagi mereka ..... (AI-Baqarah: 236).
-
..... Padahal sesungguhnya kamu telah menentukan mahar yang telah ditetapkan (faridhah) bagi mereka ... (Al-Baqarah: 237).
-
..... Orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak tahu siapa yang lebih dekat (bermanfa'at) dari mereka bagimu. Ini adalah ketetapan (faridhah) dari Allah ..... (An-Nisa: 11):
-
..... Maka istri-istri yang telah kamu campuri di antara mereka berikanlah kepada mereka maharnya secara sempurna (faridhah) ..... (Al-Nisa: 24).
-
..... Dan tiada mengapa bagimu terhadap sesuatu ynng telak kamu merelakannya, sesudah menentukan mahar (faridhah) itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa: 24).
-
..... Untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan (faridhah) dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah: 60).
-
Baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan (mafrudhah). (An-Nisa: 7).
-
Dan syaitan berkata: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bagian yang telah ditentukan (mafrudhah) (untuk saya)." (An-Nisa: 7).
Inikan artikel Rakaat Shalat Fardhu bermanfaat bagi Anda.
Post a Comment