Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2021

 


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggara 2021, sudah diterbitkan, pertanda angin segar bagi guru Madrasah yang sudah Sertifikasi, karena tunjangan akan dibayarkan setelah juknis ada, namun harus dipahami bahwasanya tunjangan tersebut tidak serta merta diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat Pendidik dan NRG saja, ada beberapa tata aturan yang harus dipenuhi dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam juknis.

Mekanisme Pembayaran 

  1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat Simpatika melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik; 
  3. Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja; 
  4. Penerima tunjangan profesi wajib mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) serta menyerahkan ke satuan kerja/satminkal masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut: (a.) Guru dan kepala madrasah PNS pada satuan administrasi pangkal Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, SKBK diterbitkan melalui Simpatika oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan;( b.)  Guru PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru bukan PNS, SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;  (c.) SKMT dan SKBK diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku; ( d. ) Jika terdapat pembatalan SKMT dan SKBK, maka SKMT dan SKBK yang baru mulai berlaku pada bulan berjalan tanpa merubah SKMT dan SKBK yang telah terbit sebelumnya; (e.) Dalam hal guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh kepala madrasah satminkal atau non satminkal diketahui oleh pengawas sekolah pada madrasah. Dalam kondisi suatu wilayah mengalami kesulitan memperoleh tanda tangan pengawas sekolah pada madrasah, SKMT cukup ditandatangani oleh kepala madrasah; (f )SKMT bagi pengawas sekolah pada madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan; (g.) SKMT, SKBK dan SKAKPT guru dan kepala madrasah yang telah ditandatangani oleh yang berwenang diserahkan ke madrasah; (h.) SKMT, SKBK dan SKAKPT pengawas yang telah ditandatangani oleh yang berwenang diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 
  5. Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari Simpatika; 
  6. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangannya memverifikasi daftar guru yang layak untuk menerima TPG dan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi melalui Simpatika (S36e) dengan ketentuan: a. Guru dan kepala madrasah PNS pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) SK ditandatangani kepala madrasah; b. Guru dan kepala madrasah PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), SK ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; c. Guru dan kepala madrasah PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, SK ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; d. Pengawas sekolah pada madrasah, SK ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; e. Guru dan kepala madrasah bukan PNS, SK ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  7. Pemberkasan dokumen tunjangan profesi guru tersebut diatur dengan ketentuan: a. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (S35) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) guru dan kepala madrasah diserahkan dan diarsipkan oleh madrasah; b. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Pengawas (S35) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pengawas sekolah pada madrasah diserahkan dan diarsipkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; c. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (S36e) diserahkan ke masingmasing satuan kerja, dengan ketentuan: 1) Guru dan kepala madrasah PNS pada MTsN dan MAN diterbitkan oleh MTsN dan MAN; 2) Guru dan kepala madrasah PNS pada MIN dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 3) Pengawas sekolah pada madrasah diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4) Guru dan kepala madrasah bukan PNS diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi d. Dalam hal berkas tunjangan profesi tersebut dibutuhkan untuk proses pertanggungjawaban, kepala madrasah dan Kantor Kementerian Agama siap untuk menunjukkan kepada tim pemeriksa; 
  8. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada 1 (satu) tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan sepanjang tunjangan profesi tahun berjalan (on going) terpenuhi; 
  9. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia; 
  10. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi terhutang dan pagu DIPA tidak mencukupi, satuan kerja dapat mengajukan revisi pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan profesi terhutang dengan ketentuan: a. Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh KPA bila jumlah tunggakan kurang dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); b. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, bila jumlah tunggakan lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); c. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila jumlah tunggakan lebih dari Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); d. Satuan kerja yang tidak membayarkan tunjangan profesi karena kekurangan anggaran, wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Simpatika. Laporan daftar kekurangan anggaran tunjangan profesi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dicetak melalui Simpatika; e. Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan; 
  11. Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut akan dihentikan di bulan berjalan kecuali mutasi menjadi pengawas sekolah pada madrasah; 
  12. Mutasi dilakukan di awal semester sebelum tahun pelajaran berjalan; 
  13. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar madrasah, antar jenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan di satker lama; 
  14. Pembayaran tunjangan profesi tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2021


Inikan artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2021 bermanfaat bagi Anda.

Post a Comment

Powered by Blogger.

Zona Kita - All Right Reserved.Powered By Blogger
Theme Designed Kumpulan artikel Menarik