Download Contoh SK Pengembangan Penjamin Mutu Madrasah dan Rincian Pembagian Tugas
KOP DAN LOGO MADRASAH
KEPUTUSAN
KEPALA MI……
Nomor : ……………………….…./2021
Tentang
PENETAPAN
TIM PENJAMIN MUTU
MI ………………..
Menimbang |
: |
1.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas
kinerja dan penjaminan Mutu madrasah,
perlu ditetapkan Tim Penjamin Mutu Madrasah Ibtidaiyah …………. 2.
Bahwa untuk menjamin terjadinya
peningkatan kualitas kinerja dan perkembangan yang lebih baik di MI…..,
perlu ditata pelaksanannya dalam wadah sebagai mana pada butir 1 di
atas; 3.
Bahwa untuk menjamin tersusunnya
dokumen evaluasi Diri Madrasah ( EDM) dan Rencana
Kerja Madrasah (RKM)
yang Partisipatif, Transparansi dan Akuntable maka diperlukan Tim Penjamin Mutu Madrasah. 4.
Bahwa pembentukan Tim Penjamin Mutu
harus segera dibentuk atau disesuaikan mengingat tuntutan Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan (SMPM) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM),
dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat madrasah dan
di tingkat kabupaten. |
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang No.20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-undang No.14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen; 3.
PP No.19 tahun 2005 Jo PP 32/2013 tentang
Standar Nasional Pendidikan; 4.
PP No.17 tahun 2010 Jo PP No.66
tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 5.
15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. 6.
Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010
tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan. 7.
Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah 8.
Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan 9.
Permendiknas No.13 tahun 2007
tentang Standar Kepala Madrasah; 10.
Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan 11.
Permendiknas No.63 tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 12.
Permendiknas No.15 tahun 2010, Jo
Permendikbud No.23 tahun 2013 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) 13. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal. 14.Peraturan Mentri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Tehnis Pelayanan Pendidikan. |
Memperhatikan |
: |
1.
Tingginya tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan pendidikan yang terus berkembang untuk mempersiapkan peserta
didik yang berkualitas dan berakhlak. 2.
Hasil musyawarah TIM Penjamin Mutu Madraah Tanggal …………..2021. |
|
|
Memutuskan |
Menetapkan |
: |
1.
Susunan Tim Penjamin Mutu Madrasah periode 2021/2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan ini. 2.
Pembagian Tugas
Penjamin Mutu sebagaimana tersebut dalam Lampiran II. 3.
Jika dikemudian hari ada kesalahan
dalam teknis pelaksanaannya akan dilakukan perubahan pembenaran sebagaimana mestinya. 4.
Keputusan ini
mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan : Di nama Desa nya
Tanggal : ………………2021
Kepala Madrasah
…………………………, S.Pd
Lampiran I SK Kepala MI …………….
Nomor :
Tanggal :
Perihal : Susunan
Tim Penjamin Mutu
SUSUNAN
TIM PENJAMIN MUTU
MI
…………………..
PERIODE
2021 - 2024
No |
Jabatan |
Nama / NIP |
Jabatan di Madrasah |
1. |
Penasehat |
Jupriyanto, S.Pd.I, M.Pd.I |
Pengawas |
Mukji, S.Pd.I |
Komite |
||
2. |
Penanggung Jawab |
Wayit Eko Prabowo, S.Pd.I |
Kepala Madrasah |
3. |
Ketua |
Umi Na’imah, S.Pd.I |
Wakil Guru |
4. |
Sekretaris |
Dian Maulidaturrohmana, S.Pd.I |
sekretaris |
5. |
Bendahara |
Kamsinah, S.Pd |
Bendahara |
6. |
Seksi : |
|
|
|
1.
Kedisiplinan Warga Madrasah |
Yasrifiatul Ummah, S.Pd |
Guru |
|
2.
Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan |
Tumu’miatun, S.Pd.I |
Guru |
|
3.
Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran |
Samian, S.Pd.I |
Guru |
|
4.
Penyediaan Sarana Pembelajaran dan Penggunaannya |
Nuryanto, S.Pd.I |
Guru |
|
5.
Penyusunan Perencanaan Pembiayaan dan Pengelolaan Anggaran yang
Baik dan Transparan |
Ainiatul Masfufah, S.Pd |
Guru |
Widang,
20 Januari 2021
Kepala Madrasah
Lampiran II SK Kepala MI……
Nomor : ………………….
Tanggal :
……………………2021.
Perihal :
Tugas Tim Penjamin Mutu
I.
PEMBAGIAN UMUM
Seluruh
Tim Penjamin Mutu Madrasah Ibtidaiyah ……..pereode 2021 -2024 secara umum sebagai berikut :
1. Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi madrasah saat ini yang
berbasis pada lima aspek budaya mutu Madraah
dan Standar Nasional Pendidikan
serta mengumpulkan bukti fisiknya .
2. Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan
harapan madrasah
berbasis pada Standar Nasional Pendidikan.
3.
Menetapkan alternatif
kebijakan sebagai kebutuhan madrasah yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTA) dan Rencana Kegiatan dan
anggaran madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel.
II.
TUGAS KHUSUS
1. Pengarah ( Pengawas Madrasah )
1.1
Memberikan pengarahan terkait .peningkatan kualitas dan
kapasitas pendidikan
1.2
Memberikan kontribusi
dalam merancang perencanaan madrasah.
1.3
Melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan program/kinerja madrasah.
1.4
Membantu dan bekerja sama dengan Tim pejamin mutu
lainnya.
2.
Penanggung Jawab
2.1
Menerbitkan SK Tim Penjamin Mutu Madrasah.
2.2
Memberi petunjuk dan pengarahan pengisian terhadap sistematika penyusunan Rencana Kerja Madrasah
kepada Tim Penjamin Mutu.
3.
Ketua.
3.1
Membentuk Tim Penjamin Madrasah.
3.2
Memberi petunjuk dan
pengarahan tentang bukti fisik yang harus
dilengkapi dalam lima aspek budaya mutu di EDM, kepada Tim penjamin madrasah.
3.3
Memberi petunjuk dan
pengarahan tentang penetapan level dan skor
pada setiap butir istrumen kepada Tim penjamin madrasah
3.4
Menyetujui hasil kerja dari
Tim yang telah diisikan dalam EDM yang
didukung dengan membuat catatan diskripsi berdasarkan bukti fisik masing-masing standar.
3.5
Bekerjasama dengan operator untuk memasukkan data
secara online.
3.6
Bersama Tim melakukan usulan Rencana
Kerja berdasarkan hasil ED
4.
Sekretaris.
4.1
Mencatat dan mengagendakan
kegiatan-kegiatan yang sudah tertuang dalam RKM maupun RKTM.
4.2
Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari hasil kerja semua penanggung jawab standar.
4.3
Membantu dan bekerja sama
dengan Tim penjamin lainnya.
5.
Bendahara
5.1
Mencatat
pemasukan dan pengeluaran anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Tim Penjamin
Mutu sesuai dengan yang tertuang dalam RKTM maupun RKAM.
5.2
Membantu dan bekerja sama
dengan Tim penjamin lainnya.
.
6.
Anggota/Seksi-seksi
5.1
Merumuskan tahapan-tahapan
penyusunan RKM
sesuai dengan tanggung jawab standarnya..
5.2
Mengumpulkan bukti fisik yang
dibutuhkan sesuai dengan standarnya.
5.3
Ikut bertanggung jawab dalam penyusunan RKM, RKTM dan RKAM
5.4
Ikut bertanggung jawab dalam implementasi RKM, RKTM dan RKAM
5.5
Membantu dan bekerja sama dengan Tim penjamin
lainnya.
Tulis
nama Desa,………..2021
Kepala Madrasah
…………………….., S.Pd
Inikan artikel Download Contoh SK Pengembangan Penjamin Mutu Madrasah dan Rincian Pembagian Tugas bermanfaat bagi Anda.
Post a Comment