Download Contoh SK Pengembangan Penjamin Mutu Madrasah dan Rincian Pembagian Tugas

 




KOP DAN LOGO MADRASAH

 

 


KEPUTUSAN

KEPALA MI……

Nomor  : ……………………….…./2021

                                                            

Tentang

PENETAPAN TIM PENJAMIN MUTU

MI ………………..

 

Menimbang

:

1.       Bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja dan penjaminan Mutu madrasah, perlu ditetapkan Tim Penjamin Mutu Madrasah Ibtidaiyah ………….

2.       Bahwa untuk menjamin terjadinya peningkatan kualitas kinerja dan perkembangan yang lebih baik  di MI…..,  perlu ditata pelaksanannya dalam wadah sebagai mana pada butir 1 di atas;

3.       Bahwa untuk menjamin tersusunnya dokumen evaluasi Diri Madrasah ( EDM) dan Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang Partisipatif, Transparansi dan Akuntable maka diperlukan Tim Penjamin Mutu Madrasah.

4.       Bahwa pembentukan Tim Penjamin Mutu harus segera dibentuk atau disesuaikan mengingat tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SMPM) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring   di tingkat madrasah dan di tingkat kabupaten.

 

 

 

Mengingat

:

1.       Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.       Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.       PP No.19 tahun 2005 Jo PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.       PP No.17 tahun 2010 Jo PP No.66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

5.       15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

6.       Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.

7.       Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah

8.       Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan

9.       Permendiknas No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Madrasah;

10.   Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan

11.   Permendiknas No.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

12.   Permendiknas No.15 tahun 2010, Jo Permendikbud No.23 tahun 2013 tentang

 Standar Pelayanan Minimal (SPM)

 13. Peraturan Pemerintah Nomor  2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan     

       Minimal.

  14.Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang 

      Standar  Tehnis Pelayanan  Pendidikan.

 

Memperhatikan

:

1.       Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang terus berkembang untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas dan berakhlak.

2.       Hasil musyawarah TIM Penjamin Mutu Madraah Tanggal …………..2021.

 

 

 

Memutuskan

 

Menetapkan

:

1.       Susunan Tim Penjamin Mutu Madrasah periode  2021/2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

2.       Pembagian Tugas Penjamin Mutu sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

3.       Jika dikemudian hari ada kesalahan dalam teknis pelaksanaannya akan dilakukan perubahan pembenaran sebagaimana mestinya.

4.       Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan :   Di nama Desa nya

Tanggal     :   ………………2021

   Kepala Madrasah

 

 

 

…………………………, S.Pd

                                                                                                 


      Lampiran I  SK Kepala MI …………….

Nomor      :  

Tanggal    :  

Perihal      : Susunan Tim Penjamin Mutu

 

 

SUSUNAN TIM PENJAMIN MUTU 

MI …………………..

PERIODE 2021 - 2024

 

No

Jabatan

Nama / NIP

Jabatan di Madrasah

1.

 Penasehat

Jupriyanto, S.Pd.I, M.Pd.I

Pengawas

Mukji, S.Pd.I

Komite

2.

Penanggung Jawab

Wayit Eko Prabowo, S.Pd.I

Kepala Madrasah

3.

Ketua

Umi Na’imah, S.Pd.I

Wakil Guru

4.

Sekretaris

Dian Maulidaturrohmana, S.Pd.I

 sekretaris

5.

Bendahara

Kamsinah, S.Pd

Bendahara

6.

Seksi :

 

 

 

1.     Kedisiplinan Warga Madrasah

Yasrifiatul Ummah, S.Pd

Guru

 

2.     Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan

Tumu’miatun, S.Pd.I

Guru

 

3.     Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran

Samian, S.Pd.I

Guru

 

4.     Penyediaan Sarana Pembelajaran dan Penggunaannya

Nuryanto, S.Pd.I

Guru

 

5.     Penyusunan Perencanaan Pembiayaan dan Pengelolaan Anggaran yang Baik dan Transparan

Ainiatul Masfufah, S.Pd

Guru

 

 

Widang, 20 Januari 2021

   Kepala Madrasah

 

  ………………., S.Pd.I

                                                                      

      Lampiran II  SK Kepala MI……

Nomor         : ………………….

Tanggal       : ……………………2021.

Perihal         : Tugas Tim Penjamin Mutu

 

I.           PEMBAGIAN UMUM

Seluruh Tim Penjamin Mutu Madrasah Ibtidaiyah ……..pereode 2021 -2024  secara umum sebagai berikut :

1.       Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi madrasah saat ini yang berbasis pada lima aspek budaya mutu Madraah dan Standar Nasional Pendidikan serta mengumpulkan bukti fisiknya .

2.       Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan madrasah berbasis pada Standar Nasional Pendidikan.

3.       Menetapkan alternatif kebijakan sebagai kebutuhan madrasah yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTA) dan Rencana Kegiatan dan anggaran madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel.

 

II.         TUGAS KHUSUS

1.       Pengarah ( Pengawas Madrasah )

1.1          Memberikan pengarahan terkait .peningkatan kualitas dan kapasitas pendidikan

1.2          Memberikan kontribusi dalam merancang perencanaan  madrasah.

1.3          Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kinerja madrasah.

1.4          Membantu dan bekerja sama dengan Tim pejamin mutu lainnya.

 

2.       Penanggung Jawab

2.1          Menerbitkan SK Tim Penjamin Mutu Madrasah.

2.2          Memberi petunjuk dan pengarahan pengisian terhadap sistematika penyusunan Rencana Kerja Madrasah kepada Tim Penjamin Mutu.

    

3.       Ketua.

3.1          Membentuk Tim Penjamin  Madrasah.

3.2          Memberi petunjuk dan pengarahan tentang bukti fisik yang harus dilengkapi dalam lima aspek budaya mutu di EDM,  kepada Tim penjamin madrasah.

3.3          Memberi petunjuk dan pengarahan tentang penetapan level dan skor pada setiap butir istrumen  kepada Tim penjamin madrasah

3.4          Menyetujui hasil kerja dari Tim  yang telah diisikan dalam EDM yang didukung dengan membuat catatan diskripsi  berdasarkan  bukti fisik masing-masing standar.

3.5          Bekerjasama dengan operator untuk memasukkan data secara online.

3.6          Bersama Tim  melakukan usulan  Rencana Kerja berdasarkan hasil ED

 

4.       Sekretaris.

4.1          Mencatat dan mengagendakan kegiatan-kegiatan yang sudah tertuang dalam RKM maupun RKTM.

4.2          Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari hasil kerja semua penanggung jawab standar.

4.3          Membantu dan bekerja sama dengan Tim penjamin lainnya.

 

5.       Bendahara

5.1          Mencatat pemasukan dan pengeluaran anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Tim Penjamin Mutu sesuai dengan yang tertuang dalam RKTM maupun RKAM.

5.2          Membantu dan bekerja sama dengan Tim penjamin lainnya.

.

6.         Anggota/Seksi-seksi

5.1          Merumuskan tahapan-tahapan penyusunan RKM sesuai dengan tanggung jawab standarnya..

5.2          Mengumpulkan bukti fisik yang dibutuhkan sesuai dengan standarnya.

5.3          Ikut bertanggung jawab dalam penyusunan RKM, RKTM dan RKAM

5.4          Ikut bertanggung jawab dalam implementasi RKM, RKTM dan RKAM

5.5          Membantu dan bekerja sama dengan Tim penjamin lainnya.

 

Tulis nama Desa,………..2021

   Kepala Madrasah

 

…………………….., S.Pd

                                                                                                            

Download


Inikan artikel Download Contoh SK Pengembangan Penjamin Mutu Madrasah dan Rincian Pembagian Tugas bermanfaat bagi Anda.

Post a Comment

Powered by Blogger.

Zona Kita - All Right Reserved.Powered By Blogger
Theme Designed Kumpulan artikel Menarik