Download Kurikulum Tingkat MI

A.     Latar Belakang

Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah rasa, dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 di MI untuk tahun pelajaran 2020/2021, maka MI SUNAN BONANG sudah semestinya melakukan revisi terhadap dokumen-dokumen kurikulum, begitu juga dalam implementasinya.

Memperhatikan kondisi riil  MI Sunan Bonang yang berada di lingkungan penduduk yang sudah lebih maju dibanding dengan sebagian daerah lain di Kabupaten Tuban, maka pengembangan kurikulum juga harus disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Pengembangan kurikulum  MI Sunan Bonang tahun pelajaran 2020/2021 mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.      kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum MI SUNAN BONANG;

2.      beban belajar bagi peserta didik pada MI SUNAN BONANG yang didasarkan pada hasil analisis konteks, analisis keunggulan lokal serta potensi dan minat peserta didik;

3.      Kurikulum MI SUNAN BONANG….dikembangkan berdasarkan hasil revisi kurikulum tahun 2020/2021, pemanfaatan hasil analisis kondisi riil Madrasah, terutama tenaga pendidik dan sarana-prasarana, serta analisis terhadap Kurikulum 2013.

4.      Kalender pendidikan MI SUNAN BONANG disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Kurikulum MI Sunan Bonang menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan mengedepankan prinsip pengembangan kurikulum dan karakteristik kurikulum 2013 dengan penyesuaian terhadap pemanfaatan analisis kondisi riil MI dan Analisis Kondisi Lingkungan .

 

B.     Landasan Hukum

1.        Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5670).

3.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

4.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

5.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

6.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

7.        Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib Di Sekolah/Madrasah

8.        SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah.

9.        Panduan penilaian untuk Sekolah Dasar (SD) Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018.

10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pealajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

11.    Keputusan Menteri Agama Nomor: 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah

12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 15 Tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

13.    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 183 Tahun 2019  Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

14.    Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

15.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 5161 Tahun 2018  Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah

16.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah

17.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah

18.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 6980 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah

19.    Rencana Kegiatan Tahunan Madrasah (RKTM) MI Sunan Bonang tahun Pelajaran 2020/2021

 

C.     Prinsip Pengembangan Kurikulum

KTSP dikembangkan  berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.      Berpusat  pada  potensi,  perkembangan,  kebutuhan,  dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan.

2.      Belajar Sepanjang Hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur- unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang, serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

3.      Menyeluruh dan berkesinambungan

Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

 

D.    Acuan Operasional Penyusunan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun untuk memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.

2.      Penguatan pendidikan karakter

Penguatan Pendidikan Karakter merupakan upaya membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan, mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia dan merevitalisasi serta memperkuat potensi dan kompetensi pada lingkungan pendidikan.

3.      Peningkatan  potensi,  kecerdasan,  dan  minat  sesuai  dengan  tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor ) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.

4.      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman karasteritik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

5.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendrong partisipasi masyrakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus di tampung secara berimbang dan saling mengisi.

6.      Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi

7.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus-menerus melakukan  adaptasi  dan  penyesuaian  perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

8.      Moderasi Beragama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung perilaku kehidupan beragama yang moderat.

9.      Dinamika perkembangan global

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

10.         Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

          Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong perkembangan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

11.         Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

          Pendidikan diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi. Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang  kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

 

12.         Kesetaraan Gender

          Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.

13.         Karakteristik satuan pendidikan

          Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan

14.         Pendidikan Anti Korupsi

          Kurikulum diarahkan pada pembentukan karakter termasuk mengembangkan kejujuran dan nilai integritas sedini mungkin agar anak menjadikannya sebagai kebiasaan dan pandangan hidup termasuk di dalamnya pendidikan anti korupsi.

15.         Pendidikan Anti Narkoba

          Dalam upaya mencegah permasalahan sosial global saat ini kurikulum harus menjamin terwujudnya karakter peserta didik yang tangguh dan tidak mudah terbawa pada perilaku menyimpang termasuk penggunaan narkoba.

Silahkan di download di link dibawah ini :

1. Cover

2. Bab I : Pendahuluan

3. Bab II : Karakterisitik Madrasah

4. Bab III : Visi, Misi dan Tujuan

5. Bab IV : Strukutur Kurikulum

6. Bab V : Kalender Pendidikan

7. Bab VI : Penutup


Kirim di kolom komentar jika link rusak


Inikan artikel Download Kurikulum Tingkat MI bermanfaat bagi Anda.

Post a Comment

Powered by Blogger.

Zona Kita - All Right Reserved.Powered By Blogger
Theme Designed Kumpulan artikel Menarik