Download SK Penetapan Kurikulum
SK
KEMENHUMHAM : C-1609.HT.01.02.TH 2006
Notaris : Yatiman Hadi Suparjo,SH.No. : 211/2006
MADRASAH
IBTIDAIYAH “SUNAN BONANG”
Alamat: PO. BOX 15 Desa Suciharjo Kec.Parengan Kab.Tuban 62366
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI IBTIDAIYAH
SUNAN BONANG
NOMOR: 026/MISB.057/VII/2020
TENTANG
PENETAPAN KURIKULUM
MADRASAH IBTIDAIYAH MI
SUNAN BONANG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG
SUCIHARJO PARENGAN TUBAN
Menimbang : a. bahwa
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa Kurikulum jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
b. bahwa Madrasah Ibtidaiyah Sunan Bonang merupakan
salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;
c. Berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud
pada butir a dan b di atas, perlu menetapkan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Sunan Bonang Tahun Pelajaran 2020/2021;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013.
3.
Inpres No. 1 Tahun 2010, tentang Pendidikan Budaya
dan Karakter.
4.
Permendiknas
No. 39 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kesiswaan.
5.
Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Permendikbud RI Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.
Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar
PenilaianPendidikan
8.
Permendikbud RI Nomor 81 A Tahun 2013 Tentang
Implementasi Kurikulum 2013, Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KURIKULUM,
Pedoman Pengembangan Mulok, Pedoman Evaluasi Kurikulum, Pedoman Kegiatan
Ekstrakurikuler.
9.
SK Dirjend Nomor 2676 tahun
2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Bahasa Arab
10. SEDirjend Pendis Nomor: SE/DJ. I/ HM.01/ 114/ 2014
tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 pada
lembaga pendidikan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama
11. SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/188/KPTS/013/2005
Tanggal 11 Juli 2005
tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa untuk Jenjang Pendidikan
SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Timur.
;
Memperhatikan : Masukan
dan pertimbangan Komite Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan seluruh
pemangku kepentingan madrasah pada pembinaan Penyusunan KURIKULUM
Madrasah Ibtidaiayah Sunan Bonang Tahun Pelajaran 2020/2021 tanggal 25 Juni 2020
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG TENTANG PENETAPAN KURIKULUM MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PERTAMA : Memberlakukan
Kurikulum Madrasah MI Sunan Bonang sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan
pendidikan dan kegiatan belajar mengajar di Madrasah MI Sunan Bonang pada tahun
pelajaran 2021/2021;
KEDUA : Semua warga madrasah harus melaksanakan KURIKULUM ini dengan penuh
tanggung jawab;
KETIGA : Dokumen
KURIKULUM ini akan direvisi setiap awal tahun pelajaran dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan madrasah;
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Suciharjo
Pada Tanggal : 06 Juli 2020
Kepala Madrasah,
Wayit Eko Prabowo, S.Pd
Tembusan:
1. Ketua Yayasan ;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban;
3. Pengawas Madrasah Kecamatan Parengan
4. Ketua Komite Madrasah MI Sunan
Bonang
5. Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk diketahui dan
dilaksanakan
Inikan artikel Download SK Penetapan Kurikulum bermanfaat bagi Anda.
Post a Comment