Download SK Kriteria Kenaikan Kelas
SK
KEMENHUMHAM : C-1609.HT.01.02.TH 2006
Notaris : Yatiman Hadi Suparjo,SH.No. : 211/2006
MADRASAH
IBTIDAIYAH “SUNAN BONANG”
Alamat: PO. BOX 15 Desa Suciharjo Kec.Parengan Kab.Tuban 62366
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI IBTIDAIYAH SUNAN BONANG
NOMOR: 028/MISB.057/VII/2020
TENTANG
KRITERIA
KENAIKAN SISWA KELAS 1 SAMPAI DENGAN KELAS 5
MI SUNAN BONANG SUCIHARJO PARENGAN TUBAN
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
Peserta
Didik Madrasah Ibtidaiyah Sunan Bonang dinyatakan naik ke kelas berikutnya,
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran
2020/2021
2. Memiliki
nilai semua mata pelajaran pada semester satu dan dua
3. Nilai
(deskripsi) sikap sekurang-kurangnya CUKUP.
4. Nilai
ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya CUKUP
5. Memenuhi
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
6. Tidak
memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi
pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM
7. Bila
terdapat nilai pada semester ganjil belum memenuhi KKM, maka nilai akhir
diambil dari rerata semester ganjil dan genap
8. Ketidakhadiran
komulatif maksimal 15%
Ketidakhadiran
komulatif ( semester I dan II ) maksimal 15%, yaitu 35 hari.
Kehadiran komulatif selama satu tahun
pelajaran ± 200 hari, dari hari efektif sebanyak 235
hari.
Ditetapkan di : Suciharjo
Pada Tanggal : 06 Juli 2020
Kepala
Sekolah,
Wayit Eko Prabowo, S.Pd.I
NIP. ……………………………….
Inikan artikel Download SK Kriteria Kenaikan Kelas bermanfaat bagi Anda.
Post a Comment