Download Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum
SK
KEMENHUMHAM : C-1609.HT.01.02.TH 2006
Notaris : Yatiman Hadi Suparjo,SH.No. : 211/2006
MADRASAH
IBTIDAIYAH “SUNAN BONANG”
Alamat: PO. BOX 15 Desa Suciharjo Kec.Parengan Kab.Tuban 62366
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH MI SUNAN BONANG
NOMOR: 025/MISB.057/VI/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM
MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA MADRASAH MI SUNAN BONANG
Menimbang : a. bahwa
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa Kurikulum jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
b. bahwa Madrasah merupakan salah satu satuan
pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;
c. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta representatif mewakili
seluruh stakeholder madrasah;
d. berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud
pada butir a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah MI Sunan Bonang tentang
Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang KurikulumMadrasah MI Sunan Bonang Tahun Pelajaran 2017/2018;
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008, tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006
tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006;
7. Surat Edaran Dirjen Pendidikan
Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2005 tanggal 1 Agustus 2006 tentang
pelaksanaan standar isi;
Memperhatikan : Masukan
dan pertimbangan dari Komite Madrasah MI Sunan Bonang
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI SUNAN BONANG TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PERTAMA : Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
sebagai Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Sunan Bonang
Tahun Pelajaran 2020/2021;
KEDUA : Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulumsebagaimana dimaksud dalam diktum pertama mempunyai
tugas:
1. Menyiapkan bahan penyusunan/pengembangan KURIKULUM;
2. Mendiskusikan dan memfinalisasi rancangan dokumen pengembangan KURIKULUM
melalui kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh tim dan pemangku
kepentingan madrasah;
3. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Madrasah dan merekomendasikan
penetapan Kurikulum kepada Kepala Madrasah;
KETIGA : Segala pembiayaan yang timbul
akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBM Madrasah MI Sunan Bonang
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Suciharjo
Pada Tanggal : 22 Juni 2020
Kepala Madrasah,
Wayit Eko Prabowo, S.PdI
Tembusan:
1.
Ketua Komite MI Sunan Bonang
2.
Yang bersangkutan sebagai Tim
Pengembang KURIKULUM.
SK
KEMENHUMHAM : C-1609.HT.01.02.TH 2006
Notaris : Yatiman Hadi Suparjo,SH.No. : 211/2006
MADRASAH
IBTIDAIYAH “SUNAN BONANG”
Alamat: PO. BOX 15 Desa Suciharjo Kec.Parengan Kab.Tuban 62366
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG
NOMOR: 025/MISB.057/VII/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM
MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM TIM |
UNSUR DARI |
1 |
Jupriyanto, S.Pd.I, M.Pd.I |
NARA SUMBER |
Pengawas |
2 |
H.
Muhajir, S.Ag, M.Pd |
NARA SUMBER |
Pengawas |
3 |
Murtadho |
Anggota |
Tokoh Masyarakat |
4 |
M. Mukji, S.Pdi |
Anggota |
Komite |
5 |
Wayit Eko P |
Ketua |
Kepala Madrasah |
6 |
Tumu’miatun |
Anggota |
Guru |
7 |
Umi Naimah |
Anggota |
Guru |
8 |
Yasrifiatul Ummah |
Anggota |
Guru |
9 |
Kamsinah |
Anggota |
Guru |
10 |
Nuryanto |
Anggota |
Guru |
11 |
Samian |
Anggota |
Guru |
12 |
Ainiatul Masfufah |
Anggota |
Guru |
Ditetapkan di : Suciharjo
Pada Tanggal : 22 Juni 2020
Kepala Madrasah,
Wayit Eko Prabowo, S.PdI
NIP. ……………………………..
Inikan artikel Download Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum bermanfaat bagi Anda.
Post a Comment