Download Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum

YAYASAN PONDOK PESANTREN SUNAN BONANG FATKHUR ROCHMAN

SK KEMENHUMHAM : C-1609.HT.01.02.TH 2006

 Notaris     : Yatiman Hadi Suparjo,SH.No.  : 211/2006

MADRASAH IBTIDAIYAH “SUNAN BONANG”

Alamat: PO. BOX 15 Desa Suciharjo Kec.Parengan Kab.Tuban 62366

 

 


KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH MI SUNAN BONANG

NOMOR: 025/MISB.057/VI/2020

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM

MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

KEPALA MADRASAH MI SUNAN BONANG

 

Menimbang        :  a.  bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum   jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

                               b.  bahwa Madrasah merupakan salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;

                               c.  bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta representatif mewakili seluruh stakeholder madrasah;

                               d.  berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah MI Sunan Bonang tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang KurikulumMadrasah MI Sunan Bonang Tahun Pelajaran 2017/2018;

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

                               2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

                               3.  Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

                               4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;

                               5.  Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

                               6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006;

                               7.  Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2005 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan standar isi;

Memperhatikan :  Masukan dan pertimbangan dari Komite Madrasah MI Sunan Bonang

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN   :  KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI SUNAN BONANG TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

PERTAMA           :  Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Sunan Bonang Tahun Pelajaran 2020/2021;

KEDUA                :  Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulumsebagaimana dimaksud dalam diktum pertama mempunyai tugas:

1.     Menyiapkan bahan penyusunan/pengembangan KURIKULUM;

2.     Mendiskusikan dan memfinalisasi rancangan dokumen pengembangan KURIKULUM melalui kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh tim dan pemangku kepentingan madrasah;

3.     Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Madrasah dan merekomendasikan penetapan Kurikulum kepada Kepala Madrasah;

KETIGA               :  Segala pembiayaan yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBM Madrasah MI Sunan Bonang

KEEMPAT           :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                           

Ditetapkan di    : Suciharjo

Pada Tanggal    : 22 Juni 2020

Kepala Madrasah,

 

 

 

Wayit Eko Prabowo, S.PdI

 

 

Tembusan:

1.    Ketua Komite MI Sunan Bonang

2.    Yang bersangkutan sebagai Tim Pengembang KURIKULUM.


 

YAYASAN PONDOK PESANTREN SUNAN BONANG FATKHUR ROCHMAN

SK KEMENHUMHAM : C-1609.HT.01.02.TH 2006

 Notaris     : Yatiman Hadi Suparjo,SH.No.  : 211/2006

MADRASAH IBTIDAIYAH “SUNAN BONANG”

Alamat: PO. BOX 15 Desa Suciharjo Kec.Parengan Kab.Tuban 62366

 

 


LAMPIRAN KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG

NOMOR: 025/MISB.057/VII/2020

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM

MADRASAH IBTIDAIYAH SUNAN BONANG

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

 

NO

NAMA

JABATAN DALAM TIM

UNSUR DARI

1

Jupriyanto, S.Pd.I, M.Pd.I

NARA SUMBER

Pengawas

2

H. Muhajir, S.Ag, M.Pd

NARA SUMBER

Pengawas

3

Murtadho

Anggota

Tokoh Masyarakat

4

M. Mukji, S.Pdi

Anggota

Komite

5

Wayit Eko P

Ketua

Kepala Madrasah

6

Tumu’miatun

Anggota

Guru

7

Umi Naimah

Anggota

Guru

8

Yasrifiatul Ummah

Anggota

Guru

9

Kamsinah

Anggota

Guru

10

Nuryanto

Anggota

Guru

11

Samian

Anggota

Guru

12

Ainiatul Masfufah

Anggota

Guru

 

Ditetapkan di    : Suciharjo

Pada Tanggal    : 22 Juni 2020

Kepala Madrasah,

 

 

 

Wayit Eko Prabowo, S.PdI

NIP. ……………………………..

 

 DOWNLOAD SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM

 



Inikan artikel Download Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum bermanfaat bagi Anda.

Post a Comment

Powered by Blogger.

Zona Kita - All Right Reserved.Powered By Blogger
Theme Designed Kumpulan artikel Menarik