KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5851 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH

 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3932 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5851 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH


A. Persyaratan Umum 1. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut. a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an; c. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki sertifikat pendidik; f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah; g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; i. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional j. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;m. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; n. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. o. Memiliki nilai AKG 

2. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut. a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an; c. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun; e. diutamakan memiliki sertifikat pendidik; f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah; g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA; h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS; i. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; j. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional k. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil; m. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; n. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; o. memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;p. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. q. Memiliki hasil AKG 


3. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an; c. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS; e. memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS; f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah; g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA (untuk guru PNS); h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS; i. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; j. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional k. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil; m. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; n. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir. o. Memiliki hasil AKG

    DOWNLOAD



Inikan artikel KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5851 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH bermanfaat bagi Anda.

Post a Comment

Powered by Blogger.

Zona Kita - All Right Reserved.Powered By Blogger
Theme Designed Kumpulan artikel Menarik