Panduan Supervisi Akademik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah
menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA.
Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh
SMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya
beberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi
Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan
secara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015
sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.
Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru dari
sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut,
Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasi
pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung
implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan modelmodel yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah
tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3)
Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan
Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit
Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
(UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan
(10) Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi 2017
Download Panduan Supervisi Akademik
Inikan artikel Panduan Supervisi Akademik bermanfaat bagi Anda.
Post a Comment